Kuasa Hukum PT. Persebaya Indonesia Yusron Marzuki (jas coklat) menceritakan hasil persidangan kepada Bonek Bonita yang sudah berkumpul di Pengadilan Negeri Surabaya sejak pagi hari. Pada persidangan tadi Majelis Hakim mengabulkan gugatan Persebaya atas status lapangan Karanggayam. (Persebaya)
Sidang Putusan Status Lapangan dan Wisma Persebaya

Hakim Menangkan Gugatan Persebaya kepada Pemkot

Sengketa status Lapangan dan Wisma Persebaya di Jl. Karanggayam akhirnya dimenangkan PT Persebaya Indonesia. Siang tadi Majelis hakim yang dipimpin oleh Martin Ginting S.H, M.H, memenangkan sebagian gugatan yang dilayangkan pihak PT. Persebaya Indonesia kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Kuasa hukum PT. PI, Yusron Marzuki menjelaskan beberapa poin yang dikabulkan oleh Majelis Hakim adalah terkait status Lapangan dan Wisma Persebaya.Salah satunya membatalkan sertifikat kepemilikan Pemkot Surabaya atas lapangan Karanggayam yang diterbitkan BPN tahun 1994.

Dengan begitu, segala tindakan Pemkot Surabaya yang berdasarkan sertifikat tersebut juga tidak dapat dibenarkan. Persebaya juga memiliki prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas lapangan yang menjadi “pabrik” pemain Persebaya dan timnas tersebut. 

"Tadi termuat dalam putusan. Peristiwa pembongkaran dan sebagainya itu peristiwa melawan hukum. Karena secara hak Persebaya telah menguasai sejak 1967 dan berhak mendapat prioritas pemohon hak," terang Yusron.

Sekretaris tim Persebaya, Ram Surahman (Kiri) dan Saleh Hanifah (Berkacamata) terharu saat majelis hakim membacakan putusan pengadilan yang memenangkan gugatan Persebaya. (Persebaya)

Direktur Amatir Persebaya Saleh Hanifah bersyukur dengan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. Dirinya merasa perjuangan yang sudah dilakukan selama ini terbayar lunas. "Wisma dan Lapangan Persebaya di Karanggayam adalah saksi bahwa di sanalah tercetaknya pemain Persebaya dan pemain nasional, itu yang kita perjuangkan terus dan Alhamdulillah hari ini betul-betul kembali pada kita," jelas Saleh.

Pria yang juga memiliki klub internal Indonesia Muda tersebut bertekad untuk mengembalikan lapangan pada fungsinya, yaitu mencetak calon pemain bintang Surabaya dan Indonesia.

Sementara itu, pihak tergugat yaitu Pemkot Surabaya diberikan waktu 14 untuk mengambil sikap atas putusan sidang hari ini. Meski begitu putusan ini telah bisa dijalankan dan bersifat mengikat khususnya bagi pihak tergugat. (*)

BERITA LAINNYA