Kuasa Hukum PT. Persebaya Indonesia Yusron Marzuki (jas coklat) menceritakan hasil persidangan kepada Bonek Bonita yang sudah berkumpul di Pengadilan Negeri Surabaya sejak pagi hari. Pada persidangan tadi Majelis Hakim mengabulkan gugatan Persebaya atas status lapangan Karanggayam. (Persebaya)

Sengketa status Lapangan dan Wisma Persebaya di Jl. Karanggayam akhirnya dimenangkan PT Persebaya Indonesia. Siang tadi Majelis hakim yang dipimpin oleh Martin Ginting S.H, M.H, memenangkan sebagian gugatan yang dilayangkan pihak PT. Persebaya Indonesia kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Kuasa hukum PT. PI, Yusron Marzuki menjelaskan beberapa poin yang dikabulkan oleh Majelis Hakim adalah terkait status Lapangan dan Wisma Persebaya.Salah satunya membatalkan sertifikat kepemilikan Pemkot Surabaya atas lapangan Karanggayam yang diterbitkan BPN tahun 1994.

Dengan begitu, segala tindakan Pemkot Surabaya yang berdasarkan sertifikat tersebut juga tidak dapat dibenarkan. Persebaya juga memiliki prioritas untuk mengajukan permohonan hak atas lapangan yang menjadi “pabrik” pemain Persebaya dan timnas tersebut. 

"Tadi termuat dalam putusan. Peristiwa pembongkaran dan sebagainya itu peristiwa melawan hukum. Karena secara hak Persebaya telah menguasai sejak 1967 dan berhak mendapat prioritas pemohon hak," terang Yusron.

Direktur Amatir Persebaya Saleh Hanifah bersyukur dengan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. Dirinya merasa perjuangan yang sudah dilakukan selama ini terbayar lunas. "Wisma dan Lapangan Persebaya di Karanggayam adalah saksi bahwa di sanalah tercetaknya pemain Persebaya dan pemain nasional, itu yang kita perjuangkan terus dan Alhamdulillah hari ini betul-betul kembali pada kita," jelas Saleh.

Pria yang juga memiliki klub internal Indonesia Muda tersebut bertekad untuk mengembalikan lapangan pada fungsinya, yaitu mencetak calon pemain bintang Surabaya dan Indonesia.

Sementara itu, pihak tergugat yaitu Pemkot Surabaya diberikan waktu 14 untuk mengambil sikap atas putusan sidang hari ini. Meski begitu putusan ini telah bisa dijalankan dan bersifat mengikat khususnya bagi pihak tergugat. (*)

Populer

Arief Catur Pamungkas Resmi Perpanjang Masa Bakti Bersama Persebaya
Timnas Meksiko Bersinar di Piala Dunia 2026, Francisco Rivera Semringah
Maksimalkan Liburan, Ricky Pratama Habiskan Waktu Bersama Keluarga
Toni Firmansyah Fokus Siapkan Diri Menyambut Super League 2026/27
Catur Pamungkas: Piala Dunia Selalu Punya Daya Tarik Tersendiri
Tribun Timur Raih Juara Favorit Citicon Green Day Mural Edition