Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki (jas coklat), menemui Bonek setelah Pengadilan Negeri memenangkan gugatan Persebaya atas Karanggayam, Maret 2020 lalu. (Persebaya)

Pengacara Persebaya Ajak Bonek Menahan Diri

Perjuangan Persebaya untuk kembali menempati Wisma Persebaya di Jl. Karanggayam No. 1 menunjukkan hasil positif. Mahkamah Agung pekan lalu menolak kasasi Pemkot Surabaya. Sebelumnya, pengadilan juga memenangkan Persebaya di tingkat pertama dan banding.

Meski begitu, pengacara Persebaya Yusron Marzuki berharap keputusan Mahkamah Agung itu tidak ditanggapi berlebihan. Termasuk oleh Bonek. ”Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, maka perkara telah berkekuatan hukum tetap. Namun, kita tunggu pemkot, apakah akan melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu penijauan kembali. Meski pun Pemkot mengajukan upaya hukum PK, tidak menghalangi eksekusi,” kata Yusron menjelaskan.

Yusron mengajak Persebaya maupun Bonek menunggu surat pemberitahuan putusan resmi dari MA. Karena, itu adalah pegangan yang bisa digunakan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Termasuk dalam hal kembali menempati Wisma Persebaya.

”Ayo, semua harus menahan diri. Kita harus gagah dalam menyambut kemenangan ini, tapi jangan gegabah,” lanjutnya. 

Terkait kabar bahwa sejumlah suporter Persebaya ingin melakukan aksi bersih-bersih di Wisma Persebaya, Yusron mengingatkan hal itu belum waktunya. Merawat kawah candradimuka pemain muda Persebaya itu memang baik. Namun, momennya untuk saat ini belum tepat.

”Semua yang kita lakukan harus terukur. Agar ke depan tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Persebaya. Apalagi, sampai saat ini belum ada satu lembar pun dokumen dari MA terkait keputusan kasasi,” papar Yusron.

Terakhir Yusron menekankan agar semua harus dilakukan secara elegan. Termasuk ketika Persebaya ingin kembali beraktivitas di Karanggayam. Toh, belakangan hubungan Persebaya dengan Pemkot sudah berjalan harmonis. Persebaya bisa kembali berlatih di Stadion Gelora 10 Nopember, Tambaksari. Sesuatu yang pada kurun 2017-2019 mustahil untuk dilakukan. (*)

 

BERITA LAINNYA